Undang-undang tentang Perkebunan Kelapa Sawit

Pada dasarnya, pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimaksudkan untuk menaikkan pendapatan masyarakat dan devisa negara melalui pekerjaan yang produktif. Di samping itu, pembudidayaan ini juga ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan nilai saing, mencukupi kebutuhan konsumsi dan bahan baku, memacu tingkat pertumbuhan daerah, serta memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam.
undang-undang-kelapa-sawit.jpg
Syarat tumbuh tanaman kelapa sawit yang berada di iklim tropis dengan curah hujan yang cukup memungkinkan tanaman ini sangat cocok apabila dibudidayakan di Nusantara. Selain mendorong tingkat produktivitas yang tinggi, kesesuaian ini juga dapat menekan biaya produksi serendah mungkin. Bahkan investasi yang harus dikeluarkan untuk membudidayakan kelapa sawit jauh lebih murah jika dibandingkan dengan tanaman-tanaman penghasil minyak nabati lainnya seperti kelapa, kedelai, bunga matahari, zaitun, dan sebagainya.
Seluruh kegiatan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, maka dibuatlah suatu pedoman dasar penilaian terhadap pembangunan kelapa sawit yang disebut ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) atau Sistem Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Tujuannya yaitu untuk meingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memproduksi sawit dengan memakai sistem yang berkelanjutan, meningkatkan nilai dan daya saing kelapa sawit buatan Indonesia di pasar gobal, dan mendukung komitmen Indonesia tentang pertemuan Kopenhagen pada 2009.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penyusunan ISPO antara lain :

  1. UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
  2. UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan
  3. UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria
  4. UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  5. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  6. UU No. 41 tahun 2000 tentang Kehutanan
  7. UU No. 40 tahun 1996 tentang HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah
  8. PP No. 6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman
  9. PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  10. Permentan No. 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan
  11. Permentan No. 14 tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit
  12. Permentan No. 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan
  13. Permentan No. 36 tahun 2009 tentang Persyaratan Penilaian Usaha Perkebunan
  14. Permentan No. 37 tahun 2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas
  15. Permentan No. 38 tahun 2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih
  16. Permentan No. 39 tahun 2006 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina
  17. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi
  18. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala BPN No. 364/Kpts-II/1990, No. 519/Kpts/Hk.050/7/1990, dan No. 23/VIII/90 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan
  19. Peraturan Dirjenbun No. 174 tahun 2009 tentang Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan dan Pengolahan Data untuk Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan dan Operasional
  20. dan lain-lain

Karena pembuatan ISPO berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga ketentuan ini merupakan kewajiban/mandatory yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha kebun kelapa sawit di negeri ini.